UU No.
14/2005 tentang Guru dan Dosen akan
memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia. Sasaran
utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan
dibangun dari berbagai aspek, Guru adalah adalah salsatu
faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas tsb.
Keinginan kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.
Keinginan kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.
Guru pun yang semula adalah jabatan,
melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi, artinya
seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa
persyaratan syarat-syarat tersebut adalah ;
Guru wajib memiliki:
Guru wajib memiliki:
- Kualifikasi akademik
- Kompetensi
- Sertifikat pendidik
- Sehat jasmani & rohani
- Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Sebagai kompensasi dari tuntutan
tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih untuk kesejahteraan dan
perlindungan profesionalisme Guru sebagaimana di atur pada Undang-undang
tersebut diatas.
Dari beberapa persyaratan diatas, saya hanya akan memaparkan tentang kompetensi pendidik, sebab saya rasa untuk persyaratan lainnya sudah cukup jelas.
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
Dari beberapa persyaratan diatas, saya hanya akan memaparkan tentang kompetensi pendidik, sebab saya rasa untuk persyaratan lainnya sudah cukup jelas.
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi profesional;
- Kompetensi sosial;
- Kompetensi kepribadian;
1.
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
- Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
- Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
- Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
- Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
- Merancang pembelajaran yang mendidik;
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik;
- Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya;
- Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.
Kompetensi profesional
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
3.
Kompetensi sosial
Kemampuan guru dalam komunikasi
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali, dan masyarakat. Diharapkan guru dapat berkomunikasi
secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik,
sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta memiliki
kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan dapat
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan
pengembangan diri.
4. Kompetensi kepribadian
Memiliki kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
serta berakhlak mulia; sehingga menjadi teladan bagi siswa dan
masyarakat; serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan
mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan. (Tidak hanya berkembang biak
saja
4. Kompetensi kepribadian
0 comments:
Post a Comment