This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, May 12, 2013

GURU SEBAGAI PILAR MASA DEPAN BANGSA

Guru sebagai Pilar Masa Depan Bangsa
Oleh : Ks. Min Sergai. Jumat, 25 November 2011, bagi dunia pendidikan Indonesia
mempunyai makna yang sangat besar. Momentum tersebut diperingati dengan sebutan Hari Guru. Pada saat-saat seperti perhatian sebagian besar bangsa ini akan tercurah pada eksistensi guru; walaupun juga ada satu-dua yang mencibir terhadap profesi yang satu ini. Adanya pandangan yang sebelah mata terhadap guru dikarenakan adanya guru yang berkarya jauh dari profesionalisme yang sejatinya melekat dan inklud di dalam pengabdian sebagai guru. Ada sebagian guru yang dalam melaksanakan tugasnya hanya mampu bekerja sebagai "kuli" pendidikan, yang datang ke kelas, berbicara sekenanya, dan semua itu dilakukan tanpa perencanaan sebagaimana yang diamanatkan dalam sebuah profesi.
Dalam konteks kekinian, guru yang sedemikian itu akan tergerus dengan kemajuan zaman dan akselerasi pembelajaran mandiri yang dilakukan para siswanya. Pada saat yang sama juga, hal itu bisa diimbangi dengan program sertifikasi, yang jika dilaksanakan, dimonitoring, dan dievaluasi dengan baik, akan menghasilkan guru yang sungguh spektakuler dalam bidang pembelajaran.

Eksistensi Guru dalam Berbangsa

Guru yang mempunyai visi dan kemampuan mendidik yang luar biasa akan mampu menunjukkan jati diri bangsa. Dengan kualifikasi yang handal itu akan memberikan efek positif atas setiap pembelajaran yang dilaksanakan. Guru yang sedemikian itu adalah guru sebagai "penjaga" zaman, guru yang dapat memberikan nilai lebih atas tegak-berdirinya harga diri suatu bangsa.

Dalam konteks kebangsaan, eksistensi guru, tidak bisa tidak, menjadi katalisator bagi kemajuan peradaban suatu bangsa. Dengan profesionalisme yang diembannya, guru berupaya menuju pada suatu titik keadaban. Titik keadaban yang dicapai adalah pengejawantahan atas dedikasi suatu bangsa. Titik keadaban ini pula merupakan fase yang melahirkan bangsa yang lebih baik dalam ukuran normatif serta mampu unggul dalam komunitas internasional. Sehingga kegigihan untuk bangkit sebagai sebuah bangsa menjadi orientasi yang harus dicapai dari suatu rangkaian pembelajaran yang dilaksanakan para guru.

Hal di atas dapat dilakukan para guru dengan memulainya di ruang-ruang kelas yang kecil. Memulai pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Serta dilakukan dengan metodologi pembelajaran yang tepat. Juga didukung dengan bentuk peneladanan atas sikap-sikap yang dilakukan oleh para guru, maupun stakeholder yang menaungi lingkungan pendidikan secara makro. Hal itu hanya bisa dicapai jika dilakukan dengan cara kolektif, terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Pilar Masa Depan Bangsa

Dengan memahami tugas dan peran yang melekat pada guru, maka sejatinya dapat dipahami bahwa guru merupakan pilar untuk menegakkan masa depan. Bagaimana bentuk masa depan bangsa, akan bergantung sepenuhnya dari out-put dan out-come dari dunia pendidikan yang di dalamnya merupakan pengaruh langsung dari tangan-tangan para guru.

Untuk itu, diperlukan kualitas dan kualifikasi guru yang terus ditingkatkan berbanding lurus dengan kemajuan keadaban bangsa-bangsa di dunia. Secara kualitas, para guru perlu lebih dibekali ataupun membekali diri dengan suatu "perangkat" rasional yang dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pada dunia pendidikan dan lingkungan di luarnya. Guru tidak boleh hanya berpuas diri dari hasil pembelajarannya semasa di bangku kuliah. Apalagi kalau hanya menghandalkan memorisasinya atas apa yang telah dilakukan oleh guru-gurunya terhadap dirinya. Jangan hanya mengatakan, kalau materinya seperti ini, maka pembelajarannya seperti ini, dan hal itulah yang dulu dilakukan guru-guru kami terhadap kami. Jika yang terakhir dilakukan sungguh hal itu merupakan sesuatu yang sangat tertinggal jauh.

Sebagai pilar bangsa harus mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kebutuhan masa depan. Setidaknya, mengikut sebagaimana dikatakan Kahlil Gibran, dalam mendidik anak-anak, jangan engkau perlakukan sama sebagaimana orangtua mendidikmu, sebab anak-anak merupakan anak masa depan dengan tingkat kebutuhan yang berbeda. Memahami aksioma yang sedemikian ini, kiranya pula diperlukan upaya-upaya terobosan dalam pembelajaran. Pembelajaran dengan berbagai formulasi sejatinya menjadi suatu suguhan di dalam ruang kelas oleh guru. Untuk bisa melakukan hal yang sedemikian, para guru harus pula mumpuni dan kreatif dalam menyajikan materi palajaran di kelas. Tanpa kreativitas dan inovasi pembelajaran, maka harapan untuk menjadikan guru sebagai pilar masa depan bangsa tidak ubahnya sebuah upaya yang hanya menggantang asap saja.

Kreasi dan inovasi menjadi suatu keniscayaan bagi para guru tatkala perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dasawarsa terakhir melejit sangat signifikan. Hal ini menjadi mutlak menjadi perhatian para guru, dan lingkup dunia pendidikan pada umumnya, jika dilakukan upaya mengkokohkan guru sebagai pilar masa depan bangsa. Bangsa ini akan mampu bangkit dan menyamai kedudukan yang sama dengan bangsa lain, jika dan hanya jika, para gurunya dapat diandalkan untuk menjadi pilar masa depan bangsa.

Pembelaan atas Hukum dan Kesejahteraan

Menguatnya arus reformasi berimbas terhadap penyelenggaraan pendidikan. Positif tentunya jika hal ini memberi dampak atas kemajuan pendidikan. Namun, jauh dari hal itu, dunia pendidikan semakin kacau dilihat dari kacamata hukum, setidaknya melalui Undang-undang Perlindungan Anak. Yang secara tegas, produk yuridis tersebut menindakbolehkan perbuatan keras dan kasar terhadap anak-anak. Hal itu terlihat semakin kentara tatkala semakin banyak perlakuan guru yang dipidanakan oleh para orang tua siswa. Bahkan terkesan hal itu dilebih-lebihkan. Tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Banyak guru yang harus duduk di kursi pesakitan karena keliru dan lalai dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan anak didik. Guru seperti ini sebenarnya adalah mereka yang tidak mau anak didiknya gagal dalam menerima pelajarannya. Mereka dengan cara sendiri berupaya agar anak didiknya dapat menerima materi pelajaran dengan baik. Nyatanya, sangat menyedihkan. Bisa dikatakan sebagaimana bunyi peribahasa; air susu dibalas dengan air tuba.

Pada sisi lain, tingkat kesejahteraan guru juga sangat bervariasi. Ada guru yang sangat sejahtera dan ada pula guru yang sangat jauh dari sejahtera. Disparitas pemerolehan tingkat kesejahteraan secara nyata akan berpengaruh secara signifikan terhadap dedikasi, loyalitas, dan daya juang untuk mengabdikan diri ke dunia pendidikan. Para guru yang belum sejahtera inilah yang sejatinya mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan. Bagi mereka yang sudah disertifikasi dan mendapatkan tunjangan yang sangat lumayan, kiranya dapat bekerja lebih optimal. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di lingkungan sekolah masing-masing.

Pembelaan atas pelindungan hukum dan tingkat kesejahteraan perlu mendapatkan atensi yang serius dari semua kalangan; pemerintah dan dunia usaha, juga masyarakat harus peduli. Kepedulian bangsa ini terhadap profesi guru, akan berpengaruh signifikan terhadap penguatan peran guru sebagai pilar kemajuan bangsa.

Sebagai pilar masa depan, sudah seharusnya para guru terus meningkatkan kualitas dirinya dalam menyikapi perkembangan dunia (pendidikan). Tanpa penyikapan yang akseleratif, maka guru tidak ubahnya "kuli" pendidikan yang bekerja hanya secara mekanis tanpa inovasi dan tanpa memberi makna dalam membangun dan membesarkan anak bangsa.

Pengabdian tanpa henti merupakan kata kunci yang harus dicanangkan. Semua itu merupakan dedikasi para guru. Guru Indonesia yang mengabdikan diri untuk negeri. Selamat Hari Guru! ***

Saturday, May 11, 2013

BULAN RAJAB

        Bulan Rajab merupakan salah satu bulan Muharram yang artinya dimulyakan (Ada 4 bulan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Puasa dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulya lainnya, hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram(mulya)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah Riwayatnya al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi saw, 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"

Menurut al-Syaukani (Naylul Authar, dalam bahasan puasa sunat) ungkapan Nabi "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Adapun hadis yang Anda sebut itu, kami juga tak menemukannya. Ada beberapa hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab. Seperti berikut ini:
  • "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
  • Riwayat al-Thabrani dari Sa'id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
  • "Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
  • Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
Hadis-hadis tersebut dha'if (kurang kuat) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.

Ibnu Hajar, dalam kitabnya "Tabyinun Ujb", menegaskan bahwa tidak ada hadis (baik sahih, hasan, maupun dha'if) yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang menghususkan bulan Rajab dengan puasa.

Ditulis oleh al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis yang umum (spt yang disebut pertamakali di atas) itu cukup menjadi hujah atau landasan. Di samping itu, karena juga tak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Friday, May 10, 2013

KOMPETENSI GURU MENURUT UU No.14/2005

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen akan memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun dari berbagai aspek,   Guru adalah adalah salsatu  faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas tsb.
Keinginan kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.
Guru pun yang semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi,  artinya seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa persyaratan  syarat-syarat tersebut adalah ;
Guru wajib memiliki:
  • Kualifikasi akademik
  • Kompetensi
  • Sertifikat pendidik
  • Sehat jasmani & rohani
  • Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih untuk kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme Guru sebagaimana di atur pada Undang-undang tersebut diatas.
Dari beberapa persyaratan diatas,
saya hanya akan memaparkan tentang kompetensi pendidik, sebab saya rasa untuk persyaratan lainnya sudah cukup jelas.
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
  1. Kompetensi pedagogik
  2. Kompetensi profesional;
  3. Kompetensi sosial;
  4. Kompetensi kepribadian;
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah  kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
  • Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
  • Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
  • Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
  • Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
  • Merancang pembelajaran yang mendidik;
  • Melaksanakan pembelajaran yang mendidik;
  • Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya;
  • Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2. Kompetensi profesional
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
3. Kompetensi sosial
Kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat.  Diharapkan guru dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.
4. Kompetensi kepribadian
Memiliki  kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia;  sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat; serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan. (Tidak hanya berkembang biak saja

RINGKASAN MATERI BAHASA INDONESIA



RINGKASAN MATERI BAHASA INDONESIA
A Kalimat Efektif
Kalimat efektif adalah kalimat yang singkat dan padat tetapi dapat menyampaikan pesan secara tepat dan dapat dipahami secara tepat Kalimat efektif menuntut adanya beberapa ketepatan, di antaranya ketepatan pilihan kata, bentuk kata, pola kalimat, dan makna kalimat. Ketidakefektifan kalimat dalam surat biasanya disebabkan oleh:
1. Salah nalar
Coba Anda perhatikan contoh di bawah ini.
(a) Pada hari ini saya datang terlambat karena jalannya macet
(b) Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti arisan karena tidak ada waktu.              
Kalimat di atas merupakan bagian surat yang sering kita lihat pada surat pemberitahuan. Jika dilihat selintas memang kalimat di atas tampak efektif karena mudah kita pahami. Akan tetapi, kalimat tersebut sebenarnya tidak efektif karena salah nalar. Pada kalimat (a) terdapat frasa jalannya macet. Di dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI, 1994: 611) kata macet berarti terhenti atau tidak lancar. Kata terhenti atau frasa
tidak lancar hanya boleh mengikuti kata yang bermakna ’gerak.’ Sedangkan kata jalan tidak mengandung makna ’gerak.’ Oleh karena itu, frasa jalanya macet mengalamai salah nalar, karena kata jalan pada konteks kalimat tersebut memang tidak pernah bergerak.
Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada kalimat (b). Tuhan telah memberikan waktu kepada kita 24 jam dalam satu hari dan satu malam. Jadi kalau ia tidak bisa arisan karena tidak ada waktu, berarti terjadi salah nalar. Kemungkinan yang tidak ada adalah kesempatan, karena setiap orang memiliki kesempatan yang berbeda-beda.
Dua kalimat di atas dapat diperbaiki menjadi:
(a) Pada hari ini saya datang terlambat karena lala lintas macet
(b) Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti arisan karena tidak ada kesempatan untuk datang.
Masih banyak contoh kalimat lain yang salah nalar, misalnya:
(a) Mobil Pak Sanusi mau dijual.
(b) Waktu dan tempat kami persilakan kepada Bapak Rustamaji.
(c) Bola berhasil masuk ke gawang lawan.
Kalimat di atas dapat diperbaiki menjadi:
(a) Mobil Pak Sanusi akan dijual.
(b) Bapak Rustamji kami persilakan.
(c) Ronaldo berhasil memasukkan bola ke gawang lawan.
2. Penggunaan kata depan yang berlebihan dan tidak tepat
Penggunaan kata depan yang berlebihan di dalam kalimat surat juga menjadikan kalimat tidak efektif. Coba Anda perhatikan contoh berikut ini.
(a) Perusakan kami maju pesat berkat perkembangan daripada teknologi informasi.
(b) Kepada yang berminat membeli printer merek epson dapat menghubungi perusahaan kami.
(c) Jika belum jelas, Anda dapat meminta penjelasan lebih lanjut ke saya.
Penggunaan kata depan daripada pada kalimat (a) sangat berlebihan dan tidak tepat. Kata depan daripada berfungsi untuk membandingkan antara dua kata benda atau frasa benda. Padahal kata depan daripada pada kalimat (a) tidak berfungsi untuk membandingkan.
Jadi, kalimat di atas dapat diperbaiki sebagai berikut:
(a) Perusakan kami maju pesat berkat perkembangan teknologi informasi.
(b) Yang berminat membeli printer merek epson dapat menghubungi perusahaan kami.
(c) Jika belum jelas, Anda dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada saya.
Contoh penggunaan kata depan daripada yang tepat adalah:
Ø Hidup di desa lebih tenang daripada hidup di kota.
Ø Tunjangan kesejahteraan guru DKI Jakarta lebih baik daripada tunjangan kesejahteraan guru dari daerah lain.
Ø Daripada menjadi gelandangan di DKI Jakarta lebih baik kita mengikuti transmigrasi ke Kalimantan.
Penggunaan kata depan kepada pada kalimat (b) juga berlebihan dan tidak tepat. Penggunaan kata depan kepada yang benar adalah untuk menyatakan ’tempat yang dituju’ dan ditempatkan di muka objek dalam kalimat yang predikatnya mengandung pengertian ’tertuju terhadap sesuatu.’
Contoh:
(a) Persoalan itu harus dilaporkan kepada kepala sekolah.
(b) Saya akan meminta bantuan kepada LBH yang ada di PGRI.
(c) Marilah kita kembali kepada UUD 1945.
Penggunaan kata depan ke pada kalimat (c) tidak tepat, karena kata depan ke tidak dapat digunakan di depan:
(a) kata ganti (saya, kamu, dan dia),
(b) kata nama diri (Sanusi, Gunawan),
(c) kata nama jabatan (lurah, camat, dan gubernur),
(d) Kata nama kekerabatan ( adik, saudara, dan ibu).
Kata depan ke berfungsi untuk menyatakan ’tempat tujuan’ dan digunakan di depan kata benda yang menyatakan tempat. Untuk menyatakan ’tempat yang dituju’ penggunaan kata depan ke akan lebih cermat apabila diikuti dengan kata yang menunjukkan bagian dari tempat yang dimaksud. Contoh penggunaan kata depan ke yang tepat.
(a) Ayah pergi ke Makasar.
(b) Saya melihat ke tengah danau.
(c) Perampok itu berlari ke samping mobil kami.
3. Pleonasme (berlebihan/mubazir)
Penggunaan kata yang pleonastis (berlebihan) dapat mempengaruhi efektivitas kalimat. Coba perhatikan contoh berikut ini.
(a) Produk-produk kami dijamin memuaskan para Bapak-bapak dan Ibu-ibu.
(b) Harga yang Bapak tawarkan kepada kami sangat murah sekali.
(c) Banyak orang-orang yang telah tertarik terhadap produk perusahaan kami.
Kata depan para pada kalimat (a) sangat berlebihan (mubazir). Kata depan para bermakna ’jamak.’ Oleh karena itu, penggunaan kata depan para jangan diikuti lagi dengan kata yang bermakna jamak, misalnya bapak-bapak, Ibu-ibu, hadirin, dan sebagainya. Hal yang senada juga terjadi pada kalimat (c). Kata banyak seyogyanya tidak diikuti kata jamak (orang-orang).
Penggunaan kata sangat murah sekali pada kalimat (b) juga pleonastis (berlebihan). Kata sangat sama atau mirip artinya dengan kata sekali. Oleh karena itu, pergunakan salah satu saja, yakni sangat murah atau murah sekali.
Jadi, perbaikan kalimat di atas adalah:
(a) Produk-produk kami dijamin memuaskan para Bapak dan Ibu.
(d) Harga yang Bapak tawarkan kepada kami sangat murah.
(e) Banyak orang yang telah tertarik terhadap produk perusahaan kami
B. Pemilihan kata yang tepat (diksi)
Pilihan kata atau diksi dalam bahasa surat hendaknya tepat agar tidak menimbulkan konotasi yang lain. Konotasi adalah makna tambahan yang muncul dari kata tersebut. Makna konotasi muncul akibat penafsiran, perasaan, dan budaya setiap orang. Konotasi ini akan ditanggapi secara berbeda-beda, bergantung dari situasi pembacanya. Coba Anda perhatikan contoh berikut ini.
(a) Kami berharap, Bapak dapat bergabung di perusahaan kami.
(b) Saya berharap, Saudara dapat bergabung di perusahaan saya.
Kata kami pada kalimat (a) sebenarnya sama dengan kata saya pada kalimat (b), yakni prulalis majestatis. Penggunaan kata kami terasa lebih santun karena tidak menonjolkan diri dibandingkan dengan kata saya. Begitu pula, penggunaaan kata Bapak terasa lebih terhormat dibandingkan dengan kata Saudara.
Contoh lain adalah:
(a) Seorang supervisor harus memperhatikan anggota timnya.
(b) Seorang mandor harus memperhatikan bawahannya.
Kata supervisor dan mandor pada kalimat di atas pada dasarnya memiliki makna yang sama, pengawas atau pengontrol utama. Akan tetapi, kata supervisor terasa lebih terhormat daripada kata mandor. Begitu pula, frasa anggota tim memiliki konotasi lebih baik daripada kata bawahan.
Contoh lainnya adalah:
Perusahaan kami menerima tenaga kerja wanita dengan syarat tinggi badan minimal 165 cm, berleher jenjang, dan bertubuh langsing.
Frasa berleher jenjang dan bertubuh langsing pada kalimat di atas memiliki konotasi yang baik, jika dibandingkan dengan frasa berleher panjang dan tubuhnya kurus. Oleh karena itu, pemilihan kata atau frasa di dalam bahasa surat harus benar-benar diperhatikan
C. Penggunaan kata baku
Kata-kata yang digunakan di dalam surat hendakanya kata yang baku. Kata yang baku adalah kata yang sesuai dengan standar Kamus Besar bahasa Indonesia. Apabila ternyata kita terpaksa harus menggunakan kata asing karena belum ada padannya dalam bahasa Indonesia, maka kata tersebut harus dicetak miring atau digaribawahi. Berikut ini adalah beberapa contoh kata baku dan tidak baku.
B a k u
Tidak baku
akta
alpa (tidak hadir)
alternatif
analisis
apotek
banker
beasiswa
biaya
CV
cenderamata
efektif
ekspor
faksimile
faktur
fotokopi
ijazah
izin
jadwal
kabar
kualitas
legalisasi
manajemen
miliar
nomor
November
persen
PT
rezeki
risiko
teladan
utang
vital
akte
alfa (tidak hadir)
alternatip
analisa
apotik
bangker
biasiswa
beaya
C.V.
cinderamata
epektif
eksport
faximile
paktur
photokopi
ijasah
ijin
jadual
khabar
kuwalitas
legalisir
management
milyar
nomer
Nopember
prosen
P.T.
rejeki
resiko
tauladan
hutang
fital
D. Penggunaan Ejan yang tepat
Penulis surat yang cermat pasti memperhatikan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Begitu pula sebaliknya, penulis surat yang tidak cermat biasanya lebih memetingkan isi daripada bahasa. Dalam penulisan surat, baik isi maupun bahasa harus benar-benar kita perhatikan. Berikut ini adalah beberapa contoh kalimat dalam surat yang kurang memperhatikan kaidah ejaan.
1. Semoga anda dapat bergabung dengan perusahaan kami.
2. Setiap hari sabtu perusahaan kami libur.
3. Surat penawaran ini berasal dari P.T. Genta Buana Perkasa.
4. Surat ini harus ditanda tangani oleh direktur perusahaan.
5. Silakan hubungi sub-bagian tata usaha.
6. Harga gula yang kami tawarkan sebesar Rp. 8.000,- per kg.
7. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
8. Jadwal wawancara dirubah menjadi tanggal 2 s/d 5 Maret 2006.
9. Direktur perusahaan kita yang baru adalah seorang sarjana hukum, yakni Dr. Tony SH.
10. Pihak ke-I bertindak sebagai penjual dan pihak ke-II sebagai pembeli.
Marilah kita cermati penggunaan ejaan yang salah dalam penulisan kalimat surat di atas.
Penulisan kata anda pada kalimat (1) tidak sesuai EYD. Kata anda sebagai bentuk sapaan harus diawali dengan huruf kapital, yakni Anda. Kata sapaan lain adalah Bapak, Ibu, Saudara, dan sebagainya.
Pada kalimat (2) terdapat nama hari yang penulisannya tidak tepat karena diawali dengan huruf kecil. Menurut ketentuan EYD, semua nama hari, nama bulan, dan nama tahun harus diawali dengan huruf kapital. Sebagai contoh:
Nama hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Nama bulan : Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Nama tahun : Masehi, Kabisat, Saka, dan Hijriah.
Pada kalimat (3) terdapat penulisan singkatan huruf awal kata yang menggunakan tanda titik. Di dalam EYD disebutkan bahwa singkatan yang terdiri atas huruf awal kata, suku kata atau gabungan keduanya yang terdapat dalam akronim tidak perlu menggunakan tanda titik. Jadi, penulisan singkatan PT tidak perlu menggunakan tanda titik, seperti singkatan CV, SMA, MPR, ABRI, dan sebagainya.
Penulisan kata ’ditanda tangani’ pada kalimat (4) seharusnya dirangkaikan, yakni ditandatangani. Hal tersebut karena gabungan kata itu mendapat awalan dan akhiran sekaligus. Sedangkan pada kalimat (5) terdapat kata ’sub-bagian’ seharusnya subbagian. Bentuk sub-, semi, non-, dan in- sebagai awalan dari bahasa asing harus ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya. Misalnya: semifinal, nonformal, dan informal.
Penulisan singkatan rupiah pada kalimat (6) tidak perlu menggunakan tanda titik. Begitu pula penggunakan tanda koma dan setrip di akhir angka tidak sesuai ketentuan EYD. Contoh penulisan yang tepat adalah Rp 8.000,00 per kg.
Kalimat (7) merupakan kalimat penutup surat yang tidak tepat. Kata ganti ”–nya” pada kata perhatiannya tidak jelas. Oleh karena itu, kata ganti-”nya” harus diganti dengan kata nama diri, menjadi: Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pada kalimat (8) terdapat penulisan kata dan singkatan yang tidak sesuai EYD, yakni kata dirubah dan s/d. Kata dirubah sebenarnya berasal dari kata dasar ubah, bukan rubah. Oleh karena itu, imbuhan di- + ubah menjadi diubah. Adapun singkatan sampai dengan yang benar adalah s.d. bukan s/d.
Penulisan gelar sarjana hukum (kalimat (9) adalah S.H. Gelar sarjana hukum ditempatkan di bagian belakang nama. Penulisan gelar di belakang nama menurut EYD harus diawali dengan tanda koma. Contoh:
(a) Dr. Tony, S.H.
(b) Sri Mulyani, S.Pd.
(c) Sugiman, B.Sc.
Penulisan ke-I dan ke-II pada kalimat (10) tidak tepat. Penulisan ke- harus diikuti denggan angka Arab. Apabila ingin menggunakan angka Romawi maka bentuk ke- tidak perlu dimunculkan. Misalnya:
(a) Pihak ke-1 dan pihak ke-2.
(b) Pihak I dan pihak II